Polres Pemalang Amankan Wanita Pengurus Arisan Fiktif, Rugikan Korban hingga 872 Juta

- Selasa, 23 Januari 2024 | 13:00 WIB
Polres Pemalang Amankan Wanita Pengurus Arisan Fiktif,  Rugikan Korban hingga 872 Juta

JAKARTADAILY.ID – Polres Pemalang mengamankan seorang wanita berinisial CAF (36) warga Kecamatan Pemalang dalam kasus pidana penipuan dan atau penggelapan arisan online. Kerugian korban capai Rp872 juta.

Dilansir pmjnews, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka CAF menyelenggarakan arisan dengan dua cara menggelar arisan dan kedua jual beli arisan dengan mengiming-imingi korbanya keuntungan besar.

 “Yang pertama get arisan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan Hanya 1.508 PKL Boleh Jualan di Monju Tiap Hari Minggu, Cek di Hari Biasa Bagaimana?

“Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” lanjutnya.

Ditambahkan Yovan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.

Modus tersangka adalah dengan menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban.

Baca Juga: Pembakaran dan Penembakan Rumah Terjadi di Intan Jaya Papua

Diduga tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta,” ungkapnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (***)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id

Komentar