Timpa Angkot hingga Rusak Parah, Pemkab Serang Bakal Panggil Pemilik Papan Reklame Tidak Berizin

- Selasa, 23 Januari 2024 | 21:00 WIB
Timpa Angkot hingga Rusak Parah, Pemkab Serang Bakal Panggil Pemilik Papan Reklame Tidak Berizin

NARASIBARU.COM - Pemkab Serang bakal memanggil pemilik papan reklame yang menimpa Angkot di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 22 Januari 2024.

Papan reklame yang tidak berizin tersebut diketahui milik PT Eagle advertising dan dikabarkan sudah 10 tahun tidak pernah membayar pajak.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Syamsuddin mengaku telah memerintahkan bawahannya untuk mengecek langsung kondisi papan reklame tersebut.

Baca Juga: Contoh Teks MC Peringatan Isra Miraj 2024, Mudah Dihafal Lengkap Sampai Susunan Acara

"Bidang perizinan sudah cek ke lapangan dan benar tidak ada izinnya. Mestinya harus ditertibkan," ujarnya, Selasa 23 Januari 2023.

Ia mengatakan, akan berkoordinasi terkait hal ini dengan pihak-pihak terkait karena kondisi reklame cukup sudah membahayakan.

"Harus dipanggil itu pemiliknya. Kalau dia mau itu dipakai harus mengurus izinnya dan dia harus perbaiki, kalau enggak ya bongkar total," katanya.

Baca Juga: Media Malaysia Soroti Visi Misi Gibran Rakabuming di Debat Cawapres, 19 Juta Lowongan Kerja Digarisbawahi

Kasi Penerbitan dan Pelaporan DPMPTSP Kabupaten Serang Nanang Suherman mengaku telah mengecek dalam data perizinan yang dikeluarkan serta dicek di lapangan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.

"Kalau tadi (kemarin-red) kita lihat rangka-rangkanya sudah pada keropos dan sudah enggak layak," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pantauannya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).

Baca Juga: Maaf Ya Honorer Pemprov Banten, Tak Ada Pengangkatan Instan dan Semua Wajib Ikut Seleksi

"Untuk pemiliknya kita sudah dapat informasi dan informasi dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sudah sekitar 100 tahun enggak pernah bayar pajak," ungkapnya.

Nanang menuturkan, pihaknya hanya menangani reklame yang sudah berizin. Sedangkan, untuk yang belum ada izinnya menjadi ranah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Mau kita panggil yang di Serdang ini pemiliknya, apakah kita dorong untuk mengurus izinnya atau dirobohkan," paparnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar