Polisi di Purwakarta Gelar Penertiban Knalpot Brong, Pelanggar Siap-siap Ditilang

- Rabu, 24 Januari 2024 | 13:30 WIB
Polisi di Purwakarta Gelar Penertiban Knalpot Brong, Pelanggar Siap-siap Ditilang

SINAR JABAR - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat terus menggencarkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing. Selain di wilayah perkotaan, penindakan dilakukan di tingkat Polsek.

Secara serentak, Polres bersama Polsek jajaran menggelar operasi penindakan sepeda motor knalpot brong secara serentak. Beberapa pengendara sepeda motor dengan knalpot brong dikenai tilang.

Sepeda motor yang gunakan knalpot brong untuk sementara ditahan hingga pengendara mengganti knalpot sepeda motor sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 1445 H Jatuh Pada 11 Maret 2024 Berdasarkan Maklumat Muhammadiyah

Baca Juga: Berikut Info Lengkap Rencana Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2024

Baca Juga: Rini Soemarno Suarakan Prabowo Presiden 2024, Ajak Anggota MDS Coop Ikut Mendukung

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penindakan knalpot brong sudah dilakukan selama beberapa waktu terakhir oleh personel Satlantas.

Kali ini, lanjut Kapolres, penertiban sepeda motor yang gunakan knalpot brong digelar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta.

Edwar menyebut, sebelumnya upaya pencegahan sudah dilakukan Polres Purwakarta melalui edukasi ke siswa sekolah, tempat keramaian, komunitas, hingga ke pemilik bengkel sepeda motor agar tak melayani pemasangan knalpot brong.

Baca Juga: Polisi Datangi Bengkel dan Toko di Purwakarta, Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Baca Juga: Purwakarta Kini Miliki Universitas Islam DR KHEZ Muttaqien

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Mendagri Ingatkan Pemda Lakukan Intervensi Kebijakan

"Penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, penertiban ini dilakukan sesuai arahan bapak Kapolda Jawa Barat," ucap Edwar itu, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kapolres berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Lalan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com

Komentar