Harga Jagung Melejit, Pemkab Kediri Bantu 31.041 Ton Jagung kepada Peternak Ayam Petelur

- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:30 WIB
Harga Jagung Melejit, Pemkab Kediri Bantu 31.041 Ton Jagung kepada Peternak Ayam Petelur

Kediri, NARASIBARU.COM - Harga jagung belakangan ini terus melejit. Untuk itu Pemkab Kediri Bantu 31.041 Ton Jagung kepada peternak ayam petelur karena keberatan akibat harga jagung mahal.

Bantuan itu dilakukan sebagai sebagai upaya Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Penyaluran tahap 1 itu diberikan kepada 61 peternak berskala besar dengan total 25.041 ton dan 281 peternak berskala mikro berjumlah 6.000 ton dalam kurun waktu 3 bulan, terhitung sejak November 2023 hingga Januari 2024.

Kepala Dinas Perdagangan Tutik Purwaningsih menyampaikan, penyaluran jagung subsidi sebagai tindak lanjut pasca dinamika harga jagung yang kini semakin meningkat.

Baca Juga: Jaga Kebugaran Jelang Pemilu 2024, Anggota Satuan Samapta Polres Nganjuk Laksanakan Lari Pagi dan Latihan PBB

Akibatnya, tak sedikit peternak yang mengeluhkan kenaikan harga jagung tersebut.

Sebab sekitar 70 persen keberadaan jagung menjadi kebutuhan pakan utama hewan ternak ayam.

“Akhir tahun lalu di bulan September dan Oktober harga jagung semula masih di bawah Rp7000/kg. Namun di bulan Januari sekarang ini sudah bertengger di harga Rp8800/kg,” kata Tutik

Kenaikan yang cukup signifikan itu membuat pemerintah melalukan intervensi sebagai upaya mengatasi fluktuasi harga dalam beberapa bulan terakhir.

Hal itu ditandai adanya program dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bappanas) yaitu memberikan bantuan jagung subsidi dengan harga yang lebih terjangkau.

“Artinya pemerintah menyiapkan jagung impor dengan harga lebih murah yaitu Rp4900/kg yang dialokasikan untuk kebutuhan selama 3 bulan bagi peternak,“ jelasnya.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Penyalahgunaan Barang Inventaris Milik Dinas, Polres Madiun Kota Gelar Pemeriksaan Senpi Berkala

Tutik menyebut alur penerima bantuan jagung tersebut bagi mereka (peternak) yang telah diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan pengurus asosiasi peternak Kabupaten Kediri.

Sebagaimana sesuai petunjuk teknis, penerima yang direkomendasikan bagi mereka yang telah menjadi kelompok yang berbadan hukum, belum tergabung di Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), maupun anggota koperasi.

“Jadi jangan sampai adanya jagung murah ini disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi,” terangnya terkait petunjuk teknis.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar