NARASIBARU.COM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M. Hum mengatakan, bagi masyarakat yang ingin meminta bantuan hukum di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang yang pertama kali dasar hukumnya itu jelas.
"Pasti identitas pemohon, permohonan kita melakukan harus ada dasar hukumnya. Kemudian legal standing yang jelas misalnya apa dia diakibatkan ada kerusakan apa-apa itu bisa dibuktikan seperti itu.
Baca Juga: Satgas Terpadu dan Strategi Tata Ruang: Mengatasi Tantangan Banjir di Kota Palembang
Setelah itu, dirasa lengkap alat-alat buktinya lengkap baru bisa dilakukan gugatan tapi, namun sebelum dilakukan gugatan biasanya kita akan melakukan mediasi dulu.
Dalam arti kita melakukan semua masih musyawarah seperti apa kalau itu tidak terpenuhi tidak ada kata sepakat itulah melalui untuk mencari kepastian hukum dalam hukum itu ada melalui medianya di pengadilan.
Untuk di Pengadilan itu ada PTUN, ada Pengadilan Negeri," katanya ketika diwawancara usai acara semiloka terkait banjir di Palembang di Guns Cafe, Selasa (23/01/24).
Baca Juga: Semiloka Usung Tema Perspektif Rencana Tata Ruang Kota Palembang untuk Mengurangi Dampak Masalah Banjir
Azwar Agus yang juga sebagai Rektor Universitas Tamansiwa Palembang ini menuturkan, juga bisa untuk perbuatan melawan hukum itu dilakukan gugatan terhadap pemerintah.
Jadi korban terhadap kebijakan pemerintah misalnya pengelolaan jalan itu misalnya sejak ditinggikan akhirnya berdampak terhadap rumah jadi banjir. "Itu kalau dia bisa membuktikan karena disebabkan oleh jalan itu itu bisa jadi masyarakat yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah itu bisa dilakukan gugatan,"kata Pakar Kriminalogi Sumsel ini.
Baca Juga: YLC DPC PERADI Palembang Resmi Dilantik, Ini Susunan Kepengurusannya Secara Lengkap
"Untuk gugatan WALHI, itu soal lingkungan kalau keterangan dari pak Bastari tadi putusan dari Walhi tadi mereka menerima, dia tidak banding. Artinya sebenarnya sejalan dengan program pemerintah tadi dia kan kalau tidak salah putusannya satu yang korban tadi diganti Rp 5 juta lah dibayar itu Rp 15 juta tinggal pelaksanaannya itu bagian dari program mereka," tuturnya.
Lebih lanjut Azwar mengungkapkan, dari PBH Peradi mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pembangunan yang ada di kota Palembang.
Baca Juga: Otto Hasibuan Resmi Melantik Kepengurusan YLC PERADI Palembang, Raju Diagunsyah: Ini Wadah Para Advokat Muda dalam Mengembangkan Karirnya
"Kita sama-sama mengawasi kalau terjadi hal-hal yang bisa merugikan masyarakat kita melakukan mediasi, bukan langsung menuntut. Kita melakukan komunikasi dengan pemerintah terkait. misalnya heboh di medsos pemerintah langsung turun jalan rusak segala macam dan hal seperti ini kecuali memang negara dalam hal ini abai.
Dalam artian dia tidak memperhatikan hak-hak warga negara tadi misalnya jalan dibiarkan selama bertahun-tahun banjir rusak dan sudah banyak orang yang meninggal, segala macam. Itu sudah keterlaluan kita akan melakukan upaya hukum. Tapi kalau jalan rusak langsung diperbaiki itu bagian pelayanan pemerintah kepada masyarakat," pungkasnya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!