SANGALU - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, Mars, kembali melayangkan surat kepada PT Sawit Permai Pratama yang beroperasi di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.
Surat peringatan nomor 520/0015/DPPO/1/2024 tertanggal 24 Januari 2024 tersebut dilayangkan, setelah menilai pihak perusahaan tidak mematuhi surat Bupati Morowali sebelumnya, Nomor: 420/0414/DPPD/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, tentang penghentian sementara aktivitas perusahaan.
Adapun isi surat peringatan Bupati Morowali Utara yang beredar tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: 999 Lowongan Kerja Dibuka PT Wawan Cellular Indonesia, Begini Besaran Gaji, Posisi dan Syaratnya
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap aktivitas industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit PT Sawit Permai Pratama di Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dalam kurun waktu 30 hari terakhir, pihak perusahaan terpantau tidak menunjukan kepatuhan atas surat Bupati Morowali Utara Nomor: 420/0414/DPPD/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023.
"Oleh karena itu, kembali kami memperingatkan saudara untuk tidak melakukan aktivitas di industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Desa Momo Kecamatan Mamosalato, sebelum saudara melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dimaksud kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara," demikian penegasan Bupati dalam surat peringatan itu.
Surat Bupati Delis Julkarson Hehi tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak. Pertama, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Kedua, Gubernur Sulawesi Tengah.
Ketiga, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah. Ke empat, Kapolres Morowali Utara.
Kelima, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara. Keenam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali Utara.
Ketujuh Camat Mamosalato. Terakhir, ke delapan surat itu ditembuskan kepada Kepala Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.
Untuk diketahui, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sebelumnya menandatangani surat penghentian sementara aktivitas perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Permai Pratama.
Surat penghentian kegiatan perusahaan PT Sawit Permai Pratama bernormor 420/0914/DPPD/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sangalu.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!