Kediri, NARASIBARU.COM - Petugas gabungan dari Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto melakukan razia cipta kondisi (cipkon) di masa kampanye terbuka pada Rabu (24/1/2024) malam hingga Kamis (25/1/2024) dinihari.
Razia cipkon tersebut dilaksanakan di Jalan Penanggungan tepatnya Simpang Empat Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
"Beberapa kendaraan bermotor roda dua berknalpot brong berhasil kita amankan," kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason.
Mukhlason menuturkan, selain kendaraannya diamankan petugas, pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut juga telah diberikan penindakan berupa sanksi tilang.
Menurutnya, penindakan itu akan terus dilakukan secara masif terlebih saat ini dalam masa kampanye terbuka.
"Yang menjadi atensi pimpinan saat ini adalah knalpot brong," bebernya.
Para pengguna knalpot brong yang ditindak petugas, lanjut dia, bisa mengambil kendaraannya nanti setelah menjalani persidangan.
Baca Juga: Miris, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Seorang Pencari Ikan di Sungai Bengawan Madiun
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik motor agar tidak menggunakan knalpot brong.
"Pemilik harus mengembalikan motornya sesuai dengan standar pabrik," ungkap Kapolsek Mojoroto.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution