Kediri, NARASIBARU.COM - Petugas gabungan dari Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto melakukan razia cipta kondisi (cipkon) di masa kampanye terbuka pada Rabu (24/1/2024) malam hingga Kamis (25/1/2024) dinihari.
Razia cipkon tersebut dilaksanakan di Jalan Penanggungan tepatnya Simpang Empat Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
"Beberapa kendaraan bermotor roda dua berknalpot brong berhasil kita amankan," kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason.
Mukhlason menuturkan, selain kendaraannya diamankan petugas, pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut juga telah diberikan penindakan berupa sanksi tilang.
Menurutnya, penindakan itu akan terus dilakukan secara masif terlebih saat ini dalam masa kampanye terbuka.
"Yang menjadi atensi pimpinan saat ini adalah knalpot brong," bebernya.
Para pengguna knalpot brong yang ditindak petugas, lanjut dia, bisa mengambil kendaraannya nanti setelah menjalani persidangan.
Baca Juga: Miris, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Seorang Pencari Ikan di Sungai Bengawan Madiun
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik motor agar tidak menggunakan knalpot brong.
"Pemilik harus mengembalikan motornya sesuai dengan standar pabrik," ungkap Kapolsek Mojoroto.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!