Kades Di Kabupaten Cilacap Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

- Jumat, 26 Januari 2024 | 03:30 WIB
Kades Di Kabupaten Cilacap Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

ERAPOS ONLINE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, selama empat dari dari tanggal 23-26 Januari 2024 bertempat di Aula Diklat Praja, menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,

Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Budi Santosa, Selasa (23/01/2024), mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi dan pendampingan pengisian LHKPN adalah untuk meningkatkan kepatuhan para kepala desa terhadap pelaporan LHKPN.

"Kepala desa adalah penyelenggara negara sehingga wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. berdasarkan data yang ada, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dari para kepala desa memang masih sangat rendah jika dibandingkan dengan wajib LHKPN yang lainnya", tandas Budi.

Baca Juga: Bupati Kendal: Ada Oknum ASN Yang Tidak Netral Dalam Pemilu 2024

Sementara itu, Pj. Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, kepada para kepala desa menegaskan agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi secara maksimal.

"Ketertiban dalam pelaporan LHKPN adalah salah satu usaha dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Para kades wajib melakukan pelaporan LHKPN", ungkap Awaluddin.

Baca Juga: Udang Beku Jawa Tengah Tembus Pasar Australia

Lebih lanjut, Awaluddin menyampaikan bahwa di masa yang akan datang dapat terwujud Desa Anti Korupsi seperti Desa Maos Lor di Kecamatan Maos.

"Minimal setiap kecamatan ada satu Desa Anti Korupsi", pungkas Awaluddin.

Diketahui, Kabupaten Cilacap terbagi menjadi 24 Kecamatan, 269 Desa, 15 Kelurahan, 2.319 Rukun Warga (RW) dan 10.463 Rukun Tetangga (RT).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com

Komentar