Integritas Bawaslu Malaka Ditantang 14 Februari 2024 Mendatang

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:30 WIB
Integritas Bawaslu Malaka Ditantang 14 Februari 2024 Mendatang

NARASIBARU.COM - Masyarakat Indonesia tengah menghadapi momen dimana akan memilih para pemimpin hebat untuk pimpin bangsa Indonesia.

Untuk itu, pada momen politik ini masyarakat sangat menginginkan demokrasi itu bertumbuh dan berjalan dengan lancar dan aman.

Begitupun dengan tugas dan peran utama Badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang tengah jadi peran utama dalam pengawasan menjalankan tugas menuju pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Bermartabat, Bawaslu Kabupaten Malaka Gelar Rapat Pokja Bersama ASN, TNI & Polri

Hingga kini, integritas Bawaslu Kabupaten Malaka ditantang dalam mengawal dan mengawasi politik dengan berlandaskan pada undangan-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut dengan tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Malaka Selenggarakan Apel Siaga Pemilu Damai 2024, Hanya 6 Parpol Yang Hadir

2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,

3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Malaka Gandeng Wartawan Awasi Pemilu Dengan Ketat

5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,

6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com

Komentar