Menutupi Kekurangan PNS Yang Pensiun, Pemkab Batanghari Kembali Ajukan PPPK

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:00 WIB
Menutupi Kekurangan PNS Yang Pensiun, Pemkab Batanghari Kembali Ajukan PPPK

NARASIBARU.COM  - Berdasarkan data dari BKPSDMD Kabupaten Batanghari, sebanyak  165 Aparatur Sipil Negara  (ASN ) di lingkup Pemerintah Daerah setempat dipastikan akan pensiun di tahun 2024.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi kepegawaian BKPSDMD  Kabupaten Batanghari Lina Dinanti mengatakan ratusan ASN yang memasuki batas usia pensiun ini mayoritas berasal dari tenaga pendidik atau guru

Sedangkan sisanya berasal dari tenaga teknis maupun ASN di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2024 ini.

"PNS yang memasuki usia pensiun itu sebanyak 165 orang dan masih didominasi oleh guru yang terbanyak," ungkapnya.

Baca Juga: Di Dominan Guru, Ini Jumlah ASN Yang Memasuki Masa Pensiun di Kabupaten Batanghari

Baca Juga: Ahir Tahun, Kadis Kominfo Batanghari dan Tiga Pejabat ASN Batanghari Raih Penghargaan Atas Pertasinya

Baca Juga: Cerita dan Sosok Fadhil Arief di Mata Masnah Busro dan Pejabat ASN Muaro Jambi

Ia juga meninggatkan,, bagi para PNS yang sudah mendekati usia pensiun silakan datang ke BKPSDM untuk mempertanyakan syarat-syaratnya.

"Tidak harus satu atau dua bulan sebelum pensiun, karena sekarang sudah bisa 15 bulan sebelum usia pensiun sudah bisa mengajukan untuk segera mengurus pensiun agar jangan terjadi keterlambatan," jelasnya

Lebih lanjut Dinanti mengatakan, nanti ada pemutusan gaji dari pusat seluruh ASN yang sudah memasuki batas usia pensiun di tahun 2024.

Baca Juga: Jangan Sibuk Urus Kerja Orang Lain, Fadhil Arief: Pejabat ASN Harus Gerak Cepat

Baca Juga: Peningkatan Kompetensi Pejabat ASN, Fadhil Arief Harapkan Dapat Pradigma Baru Untuk Meningkatkan Kompetensi dan Kinerja

Baca Juga: Ngotot Perjuangkan Tenaga Honorer Yang Lama Berjuang, Politisi PKS Minta di Sahkan RUU ASN jadi UU

Baca Juga: Tidak Disiplin, 2 Oknum ASN Batanghari Diberhentikan, dan Satu Orang Ditunda Kenaikan Pangkat

"Diminta untuk segera mengurus berkas persyaratan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarjambikito.id

Komentar