Jombang, NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang telah menertibkan sebanyak 10.760 alat peraga kampanye (APK) menjelang pemilu serentak tahun 2024.
Data yang dikumpulkan menunjukkan hingga 26 Januari 2024, total 10.760 APK telah ditertibkan, terdiri dari 159 APK DPD, 663 APK pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta 9.938 APK Parpol peserta pemilu.
Sebelum penertiban dilakukan, menurut Dafid, Panwaslu di masing-masing Kecamatan melakukan identifikasi terhadap APK yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, Panwaslu memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu.
"Jika saran tersebut tidak diindahkan, Panwaslu akan melakukan kajian dan merekomendasikan untuk dilakukan penertiban," tandasnya.
Dafid menghimbau peserta pemilu untuk memperbaiki APK yang rusak dan memasangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak membahayakan pengguna jalan.
Penertiban dilakukan di 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang yang diduga melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto menyatakan, pihaknya serius dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kerjanya.
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto menyatakan, pihaknya serius dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Pasar Ngadiluwih Dibongkar, 429 Pedagang harus Pindah Ke TPPS Paling Lambat Sebelum Lebaran
Data yang dikumpulkan menunjukkan hingga 26 Januari 2024, total 10.760 APK telah ditertibkan, terdiri dari 159 APK DPD, 663 APK pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta 9.938 APK Parpol peserta pemilu.
Sebelum penertiban dilakukan, menurut Dafid, Panwaslu di masing-masing Kecamatan melakukan identifikasi terhadap APK yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, Panwaslu memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu.
"Jika saran tersebut tidak diindahkan, Panwaslu akan melakukan kajian dan merekomendasikan untuk dilakukan penertiban," tandasnya.
Dafid menghimbau peserta pemilu untuk memperbaiki APK yang rusak dan memasangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Laksanakan Minggu Kasih di GPDI Kedungjati Kabuh, Polisi Dapat Pertanyaan Soal ini
"Kami akan terus melakukan kajian. Jika masih ditemukan APK yang melanggar aturan, akan dilakukan rekomendasi kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan pemindahan atau penurunan APK tersebut," tegas Dafid.
Masih Dafid, menjelang masa tenang 11-13 Februari mendatang, Bawaslu Jombang akan membentuk tim gabungan bersama Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian untuk membersihkan APK selama masa tenang.
"Kami akan terus melakukan kajian. Jika masih ditemukan APK yang melanggar aturan, akan dilakukan rekomendasi kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan pemindahan atau penurunan APK tersebut," tegas Dafid.
Masih Dafid, menjelang masa tenang 11-13 Februari mendatang, Bawaslu Jombang akan membentuk tim gabungan bersama Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian untuk membersihkan APK selama masa tenang.
Diharapkan peserta pemilu juga dapat membersihkan sendiri APK yang masih terpasang selama masa tenang.
"Selama masa tenang, APK baik dari peserta pemilu maupun calon presiden dan wakil presiden harus sudah steril dari fasilitas umum. Jika masih ada APK yang terpasang, Bawaslu Jombang akan melakukan penertiban karena masa kampanye pemilu telah berakhir," pungkasnya.
"Selama masa tenang, APK baik dari peserta pemilu maupun calon presiden dan wakil presiden harus sudah steril dari fasilitas umum. Jika masih ada APK yang terpasang, Bawaslu Jombang akan melakukan penertiban karena masa kampanye pemilu telah berakhir," pungkasnya.
Reporter : Agung Pamungkas
Editor Achmad Saichu
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution