Brantas Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Polres Subang Ringkus Dua Orang Pengedar

- Senin, 29 Januari 2024 | 13:00 WIB
Brantas Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Polres Subang Ringkus Dua Orang Pengedar

SINAR JABAR - Polres Subang, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Kedua pengedar tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pengedar tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Temui Pelajar, Polres Purwakarta Edukasi Soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Sampaikan Pesan Menaker Saat Jadi Pembina Apel Bulan K3 Nasional Tingkat Kabupaten Purwakarta

Baca Juga: Formaca STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta Serahkan Bantuan Korban Tanah Longsor Gunung Anaga

"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ucap Heri, pada Senin, 29 Januari 2024.

Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa izin," jelasnya.

Baca Juga: IKAPTK Purwakarta Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Benni Irwan Ajak Alumni IPDN Jadi Agen Perubahan Sistem Birokrasi yang Lebih Baik

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Program Presiden Jokowi Kembali Disalurkan untuk Masyarakat di Purwakarta

Baca Juga: Nabila Rizkyta Azzahra Wakili Purwakarta Diajang Pemilihan Putri Pendidikan Jawa Barat 2024

Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta obat keras jenis Trihexyphenidyl .

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com

Komentar