HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024 dan terpenuhinya hak konstitusi penduduk melalui kepemilikan KTP elektronik, Selasa (30/01/2024) ungkap Kadisdukcapil melalui Sekretaris Dukcapil, Kiki Syaputra, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan pelayanan khusus.
Pelayanan khusus yang akan diadakan Disdukcapil Kabupaten Pelalawan dalam menyukseskan terlaksananya Pemilu 2024 adalah pelayanan khusus dalam pembuatan KTP elektronik. Pembuatan dan perekaman KTP elektronik dan pendaftaran Identitas Digital (IKD) akan diprioritaskan untuk pemula dan kehilangan KTP elektronik serta rusak.
Disdukcapil Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan pelayanan khusus ini yang diberi nama "No Holiday For Demokrasi". Pelaksanaannya dimulai dari 03 - 14 Februari 2024.
"Bahkan pada hari libur juga akan tetap dibuka pelayanan bagi masyarakat yang akan mencetak KTP elektronik dan mendaftar IKD. Pelayanan ini hanya khsusus untuk pencetakan KTP elektronik pemula, hilang dan rusak," ujar Kiki.
Adapun pelayanan khusus tersebut meliputi, pencetakan KTP elektronik bagi pemilih pemula, dan penduduk yang mengalami kehilangan KTP elektronik ataupun rusak. Sedangkan untuk perekaman hanya berlaku bagi data wajib KTP pemula saja. Serta layanan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh penduduk.
"Layanan ini akan kami buka dimulai sejak tanggal 03 sampai 14 Februari 2024.Bahkan layanan pada hari libur pelayanan akan tetap dibuka untuk masyarakat yang akan mencetak KTP elektronik dan pendaftaran IKD," jelas Sekretaris Capil, Kiki Syaputra.
Lebih lanjut Kiki menyampaikan, layanan Kodai Pelayanan Administrasi Kependudukan (Kolak) gratis yang diberi nama "No Holiday for Demokrasi" dimana pelayanan ini akan dibuka dilapak Pangker, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sedangkan untuk jam pelayanan akan dimulai sejak jam 08 pagi sampai jam 5 sore.
Kiki juga menambahkan bagi masyarakat yang akan mengurus dan mencetak KTP elektronik. Masyarakat agar dapat melengkapi beberapa persyaratan yaitu berupa Kartu Keluarga atau KTP yang rusak. Selanjutnya untuk pelayanan masyarakat yang melakukan pencetakan KTP, akibat kehilangan harus melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.
Tujuan dilaksanakan pelayanan khusus ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan pembuatan KTP elektronik. Serta turut serta dalam menyukseskan proses Pemilu Damai 2024.Supaya masyarakat dan pemilih pemula dapat berpartisipasi dalam memberikan hak konstitusinya dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
Sedangkan untuk capaian Dukcapil Kabupaten Pelalawan pada saat sekarang ini dalam proses pembuatan KTP elektronik sudah mencapai 6 persen. Capaian ini merupakan sudah yang tertinggi dari seluruh Kabupaten yang ada di provinsi Riau. Sesuai arahan Dirjen Dukcapil maupun Mendagri dalam Rakernas yang lalu. Target pembuatan KTP elektronik dan IKD yang harus di capai pada tahun 2024 ini adalah sebesar 20 persen.
"Kita berharap dan menghimbau kepada masyarakat Kebupaten agar segera melakukan perekaman KTP elektronik bagi yang belum dan mendaftarkan langsung Indentitas Kependudukan Digital (IKD). Berbagai macam kemudahan setelah mendaftarkan IKD bisa dinikmati langsung oleh masyarakat," himbauan Sekretaris Dukcapil Pelalawan Kiki Syaputra
(Raf)
Baca Juga: Pererat Persahabatan, Tujuh Perguruan Tinggi Riau Taja Turnamen Bulu Tangkis
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!