1085 Hotel di Kota Batu Belum Semua Terapkan UMK

- Selasa, 30 Januari 2024 | 15:00 WIB
1085 Hotel di Kota Batu Belum Semua Terapkan UMK
 
Pasalnya, upah yang seharusnya diperoleh para pekerja senilai Rp  3.030.397 tersebut ternyata banyak yang tidak merasakan.

Kepala Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Erwan Puja Fianto menjelaskan, tidak semua yang dilakukan oleh perusahaan atau pemilik usaha memberikan gaji sesuai UMK. 

"Berbeda dengan perusahan-perusahaan yang besar jelas kita wajibkan. Penerapan pengupahan yang menyesuaikan dengan UMK biasanya dilakukan kepada pegawai tetap saja," ungkapnya, Selasa (30/01).
 
Baca Juga: Dua Rumah Rusak Parah Diterjang Tanah Longsor di Ponorogo, Enam Orang Harus Diungsikan

Salah satu penyebabnya, menurutnya karena para pegawai mikro dan kecil memiliki modal yang sedikit.
 
 Sedangkan untuk pegawai tidak tetap diterapkan upah dengan perjanjian saat perekrutan. 

"Sehingga apabila terdapat pegawai yang tidak menyetujui upah yang akan diberikan maka perusahan biasanya tidak memaksakan mengingat kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil," ungkapnya.

Sesuai dengan data BPS, update terakhir jumlah usaha di Kota Batu terdapat 321 usaha dengan 754 tenaga kerja.
 
 Selain itu juga terjadi peningkatan jumlah restoran dari 51 unit di 2021 menjadi 68 unit di 2022 lalu, sedangkan untuk 2023 masih belum selesai perhitungannya. 
 
Baca Juga: Daerah Memiliki Peran Strategis dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia

" Jadi pada intinya bisa dijelaskan jika sekali lagi memang tidak semua bisa menerapkan sistem UMK," ujar Erwan.

Sedangkan untuk langkah yang dilakukan Disnaker Kota Batu yakni saat ini terus menerjunkan tim lapangan untuk mengecek perusahan yang dianggap besar untuk disurati agar memberikan sistem pengupahan sesuai UMK.

 "Meski begitu tim lapangan tersebut juga tidak serta merta memberikan himbauan sebelum mengecek secara masiv kondisi usaha yang tengah digeluti oleh pengusaha," tutur Erwan. 

Erwan menambahkan, sama halnya dengan hotel, dari 1.085 hotel yang ada di Kota Batu hanya untuk bintang empat keatas yang kami tekankan untuk memberikan pengupahan yang layak. 
 
Baca Juga: Kian Memprihatinkan, Pasar Wage Tulungagung Ditinggal Pedagang, Begini Kondisinya

"Tapi untuk hotel bintang tiga kebawah masih belum bisa, namun kami juga mengingatkan untuk tidak segan memberikan reward ketika peak season seperti Nataru atau Libur Lebaran kemarin mengingat jumlah kenaikan wisatawan yang terjadi secara signifikan," kata Erwan.

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor Achmad Saichu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar