BPJS Kesehatan dan Pemprov Banten Ancam Faskes yang Lakukan Kecurangan Pelayanan

- Selasa, 30 Januari 2024 | 16:00 WIB
BPJS Kesehatan dan Pemprov Banten Ancam Faskes yang Lakukan Kecurangan Pelayanan

NARASIBARU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menegaskan kepada fasilitas kesehatan atau Faskes apabila kedapatan melakukan kecurangan maka akan terancam pemutusan kerjasama.

Deputi Direksi Wilayah IV Fachrurrazi mengatakan, hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh Faskes.

Potensi kecurangan atau fraud bisa dilakukan oleh pihak lain yaitu peserta, BPJS Kesehatan maupun penyelenggara seperti penyedia obat.

"Misalnya, contoh yang paling mudah itu panthom billing atau klaim palsu, yaitu klaim dari faskes yang tidak ada kejadiannya atau tidak diberikan kepada peserta, ini fatal," kata Fahrurrozi kepada awak media dalam  pertemuan penguatan komitmen mutu pelayanan kesehatan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), di Hotel Aston Serang, Selasa, 30 Januari 2024.

 Baca Juga: Polres Pandeglang Bekuk 2 Pengedar Hexymer dan Tramadol Berkat Laporan Masyarakat

Fachrurozi melanjutkan, jenis kecurangan pelayanan tertuang dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penncegahan dan Penanganan Fraud serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Namun apabila itu terjadi kesalahan karena tidak paham, kemungkinan masih bisa dilakukan audit.

Ia juga mengatakan, untuk kasus kecurangan layanan BPJS Kesehatan di Provinsi Banten, tidak ditemukan sepanjang peraturan tersebut ditetapkan.

"Ada tim pencegahan kecurangan, hingga ke tingkat rumah sakit, karena kalau dibiarkan bisa terkena pasal pembiaran, kemudian kita chek ada niat jahat tidak, apa ada kesalahan karena ketidak pahaman," tutur Fachrurrozi.

 Baca Juga: Banyaknya Pembuangan Sampah Liar di Kecamatan Serang Jadi Tugas Berat Mashudi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, ada tahapan tertentu untuk pemutusan kerjasama dengan Faskes, apabila sudah menghiraukan teguran.

"Tahap pertama itu teguran lisan, kemudian teguran tulisan, kalau masih saja melakukan kita akan lakukan audit ada gak kerugian negara, atau pelanggaran administrasi kalau ini masih dilanggar saja baru kita cabut," tegas Ati.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Serang Adwan Qodar menambahkan, saat ini sebanyak 96,72 persen masyarakat di Banten sudah tercover layanan BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, perlu ada peningkatan layanan mutu bagi para peserta, salah satunya pencegahan kecurangan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar