Kediri, NARASIBARU.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, mengundang seluruh Kepala dan pejabat pengelola kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Kediri untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Rencana Kerja dan Indikator Kinerja Individu (RK IKI) tahun 2024 secara luring.
Bimtek SKP RK IKI dilaksanakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri dan daring di youtube BKPSDM Kota Kediri, Selasa (30/1).
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit saat membuka bimtek ini mengatakan bahwa tujuan digelarnya bimtek SKP dan RK IKI untuk menerapkan penilaian kinerja ASN yang akuntabel dan transparan.
Dimana penilaian kinerja akan dilakukan berdasarakan tingkat individu, tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target capaian hasil manfaat yang dicapai serta prilaku ASN.
Baca Juga: Kantor PWI DIY Akan Dirobohkan
“Idealnya indikator pada RKPD didukung dengan indikator yang harus dicapai dalam OPD. Kemudian indikator OPD harus didukung oleh indikator yang ada di masing-masing individu. Dalam menyambungkan indikator-indikator tersebut perlu adanya penyesuaian,”ujarnya.
Maka dari itu, Bagus menegaskan penting peran kepala OPD dalam bimtek kali ini, dimana kepala OPD harus mengetahui kesesuaian indikator yang dimiliki individu dan indikator kebutuhan OPD.
“Dengan mengetahui kesesuaian ini, Kepala OPD dapat menentukan tugas masing-masing individu sesuai kemampuan,”tegasnya.
Terakhir, Bagus mengatakan bahwa tuntutan saat ini menghendaki ASN untuk berkinerja yang berdampak langsung pada masyarakat, sehingga Bagus berharap melalui bimtek ini perumusan Indikator Kinerja Individu atau IKI dan indikator OPD harus benar-benar mendukung.
“Kemudian pada saat pelaksanaannya Kepala OPD juga bisa mengawal dengan baik dan teliti. Saya yakin kinerja Pemkot Kediri secara keseluruhan bisa meningkat dan masyarakat bisa menerima manfaatnya dengan lebih baik,”ungkapnya.
Baca Juga: Kalahkan Perssu Sumenep dengan Skor 2-1, Persedikab Kediri Dipastikan Lolos Putaran Nasional Liga 3
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kediri Un Achmad Nurdin pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah pengimpelementasian dari terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2022 tentang penilaian kinerja ASN yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN.
“Dengan terbitnya aturan ini, penilaian kinerja pegawai harus dilakukan perubahan. Kalau dulu dengan PP nomor 46 kita masih menggunakan URJAB (uraian jabatan), dan saat ini sesuai aturan baru tersebut semua ASN harus memiliki Indikator Kinerja Individu atau IKI,”jelasnya.
Terlebih menurut Un berdasaran Surat Edaran nomor 16 tahun 2023, dimana BKN dan Menpan mewajibkan semua Daerah dan ASN harus menggunakan aplikasi e-kinerja nasional.
“Semua proses kepegawaian, proses kenaikan pangkat pegawai, semua sasaran kinerja pegawai (SKP) harus melalui e-kinerja BKN. Apabila tidak melalui e-kinerja BKN proses kepengurusan kinerja pegawai tidak akan diterima,”jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!