Pendaftar Sertifikat Halal di Tuban Capai 6.459 Pemohon. Bagi yang Belum Punya, Berikut Syaratnya

- Rabu, 31 Januari 2024 | 04:30 WIB
Pendaftar Sertifikat Halal di Tuban Capai 6.459 Pemohon. Bagi yang Belum Punya, Berikut Syaratnya

RADARTUBAN – Kewajiban produk makanan dan minuman bersertifikat halal sukses memantik kesadaran berjamaah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tuban.

Tak tanggung-tanggung, selama 2023 lalu, jumlah pelaku UMKM yang mengurus sertifikasi halal mencapai 6 ribu lebih pemohon.

Naik hampir sebelas kali lipat dibanding 2022 yang hanya 459 pemohon.

‘’Total pastinya (pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal selama 2023, Red) sebanyak 6.459 pemohon. Terjadi peningkatan yang signifikan,’’ katanya Kabid UMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Nindya Mawardhani.

Baca Juga: Aturan Baru, Mulai Oktober 2024 Juru Sembelih Pun Harus Bersertifikat Halal

Disampaikan Ninin—sapaan akrab Nindya Mawardhani, drastisnya lonjakan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal itu tidak lepas dari dorongan pemerintah yang begitu masif.

Bahwa setiap pelaku usaha, khususnya produk makanan dan miniman wajib memiliki sertifikat halal.

Sebagai mana tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan dipertegas kembali dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

‘’Dengan dorongan yang begitu masif (kewajiban memiliki sertifikat halal, Red), sehingga para pelaku UMKM berbondong-bondong mengurus sertifikat halal,’’ katanya.

Juga tidak lepas dari kemudahannya dalam mengurus.

Disampaikan dia, di antara syarat mendapat sertifikat halal yakni, bahan baku yang digunakan dan proses produksi dipastikan kehalalannya, memiliki nomor induk berusaha, dan beberapa syarat lain.

‘’Pengurusan sertifikat halal ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Tuban. Diskopumdag hanya mendampingi,’’ jelasnya.

Meski hanya mendampingi, diakui Ninin, lonjakan jumlah pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal ini sempat membuat diskopumdag kewalahan.

Sebab, instansinya hanya memiliki satu pendamping.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartuban.jawapos.com

Komentar