Usul, Saran, dan Masukan Terkait Organisasi PWI: Pengawasan ASN, Pengaturan Kartu Anggota, dan Surat Mandat
- Kamis, 01 Februari 2024 | 03:00 WIB
Surat Plt Ketua DKP PWI Sumsel Afdhal Azmi Jambak untuk Ketua Umum PWI
Seiring dengan perkembangan organisasi, saya ingin menyampaikan usul, saran, dan masukan terkait beberapa aspek penting dalam Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam konteks ini, fokus utama saya melibatkan ASN (PNS), TNI, POLRI, pengaturan kartu anggota, sistem pemilihan, dan penanganan money politic.
A. ASN, TNI, atau POLRI
Penertiban Anggota PWI yang Berstatus ASN, TNI, atau Polri:
Perlu dilakukan penertiban secara menyeluruh terhadap anggota PWI yang berstatus ASN (PNS), TNI, atau Polri. Ini dapat dilakukan secara nasional dengan memberikan instruksi kepada anggota tersebut untuk memberitahukan kehadirannya kepada pengurus pusat dan setempat.
Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab media yang memiliki anggota PWI berstatus ASN, TNI, atau Polri perlu melaporkan keanggotaan tersebut kepada pengurus pusat PWI. Langkah ini akan membantu dalam pengambilan keputusan terkait status keanggotaan.
Larangan Merangkap Sebagai ASN (PNS):
Penting untuk menyampaikan larangan terhadap anggota PWI untuk merangkap sebagai ASN (PNS). Hal ini perlu diatur dengan jelas dalam peraturan organisasi, mengingat sejarah praktik ini pada masa orde baru.
Surat Resmi dan Batas Waktu:
Pengurus PWI perlu mengirimkan surat resmi kepada wartawan yang berstatus ASN (PNS), anggota TNI, atau Polri, meminta ketegasan untuk memilih antara tetap menjadi anggota PWI atau mempertahankan status ASN (PNS), anggota TNI, atau Polri. Batas waktu yang jelas (deadline) harus ditentukan, misalnya paling lambat 1 April 2024.
Bantuan dan Anggota Kehormatan:
Terhadap wartawan yang secara historis telah menjadi anggota PWI dan merangkap sebagai ASN (PNS), anggota TNI, atau Polri, setelah pemberlakuan larangan, perlu dipertimbangkan untuk memberikan penghargaan dengan memberhentikannya dengan hormat dan mengangkat sebagai anggota kehormatan.
B. Jangan Terbitkan Kartu Anggota Biasa Tanpa Persyaratan:
Pendaftaran Anggota Muda:
Proses pendaftaran dan peningkatan status anggota muda ke anggota biasa perlu ditingkatkan dalam disiplin organisasi. Semua anggota biasa PWI seharusnya melewati proses menjadi anggota muda dan memenuhi syarat sebelum menjadi anggota biasa.
Pentingnya Mengikuti Orientasi:
Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi perlu menekankan pentingnya mengikuti orientasi wartawan dan organisasi sebelum diterima sebagai anggota biasa.
Proses ini harus dijalani oleh setiap anggota muda.
Perubahan dalam Kriteria Keanggotaan:
Kriteria menjadi anggota biasa harus disesuaikan dengan peraturan organisasi, termasuk persyaratan dua tahun sebagai anggota muda, lulus uji kompetensi wartawan (UKW), dan mengikuti orientasi kewartawanan.
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!