Usul, Saran, dan Masukan Terkait Organisasi PWI: Pengawasan ASN, Pengaturan Kartu Anggota, dan Surat Mandat

- Kamis, 01 Februari 2024 | 03:00 WIB
Usul, Saran, dan Masukan Terkait Organisasi PWI: Pengawasan ASN, Pengaturan Kartu Anggota,  dan Surat Mandat

Surat Plt Ketua DKP PWI Sumsel Afdhal Azmi Jambak untuk Ketua Umum PWI

Seiring dengan perkembangan organisasi, saya ingin menyampaikan usul, saran, dan masukan terkait beberapa aspek penting dalam Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam konteks ini, fokus utama saya melibatkan ASN (PNS), TNI, POLRI, pengaturan kartu anggota, sistem pemilihan, dan penanganan money politic.

A. ASN, TNI, atau POLRI

  1. Penertiban Anggota PWI yang Berstatus ASN, TNI, atau Polri:

    • Perlu dilakukan penertiban secara menyeluruh terhadap anggota PWI yang berstatus ASN (PNS), TNI, atau Polri. Ini dapat dilakukan secara nasional dengan memberikan instruksi kepada anggota tersebut untuk memberitahukan kehadirannya kepada pengurus pusat dan setempat.
  2. Pelaporan oleh Pemimpin Redaksi:

    • Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab media yang memiliki anggota PWI berstatus ASN, TNI, atau Polri perlu melaporkan keanggotaan tersebut kepada pengurus pusat PWI. Langkah ini akan membantu dalam pengambilan keputusan terkait status keanggotaan.
  3. Larangan Merangkap Sebagai ASN (PNS):

    • Penting untuk menyampaikan larangan terhadap anggota PWI untuk merangkap sebagai ASN (PNS). Hal ini perlu diatur dengan jelas dalam peraturan organisasi, mengingat sejarah praktik ini pada masa orde baru.
  4. Surat Resmi dan Batas Waktu:

    • Pengurus PWI perlu mengirimkan surat resmi kepada wartawan yang berstatus ASN (PNS), anggota TNI, atau Polri, meminta ketegasan untuk memilih antara tetap menjadi anggota PWI atau mempertahankan status ASN (PNS), anggota TNI, atau Polri. Batas waktu yang jelas (deadline) harus ditentukan, misalnya paling lambat 1 April 2024.
  5. Bantuan dan Anggota Kehormatan:

    • Terhadap wartawan yang secara historis telah menjadi anggota PWI dan merangkap sebagai ASN (PNS), anggota TNI, atau Polri, setelah pemberlakuan larangan, perlu dipertimbangkan untuk memberikan penghargaan dengan memberhentikannya dengan hormat dan mengangkat sebagai anggota kehormatan.

B. Jangan Terbitkan Kartu Anggota Biasa Tanpa Persyaratan:

  1. Pendaftaran Anggota Muda:

    • Proses pendaftaran dan peningkatan status anggota muda ke anggota biasa perlu ditingkatkan dalam disiplin organisasi. Semua anggota biasa PWI seharusnya melewati proses menjadi anggota muda dan memenuhi syarat sebelum menjadi anggota biasa.
  2. Pentingnya Mengikuti Orientasi:

    • Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi perlu menekankan pentingnya mengikuti orientasi wartawan dan organisasi sebelum diterima sebagai anggota biasa.
    • Proses ini harus dijalani oleh setiap anggota muda.
  3. Perubahan dalam Kriteria Keanggotaan:

    • Kriteria menjadi anggota biasa harus disesuaikan dengan peraturan organisasi, termasuk persyaratan dua tahun sebagai anggota muda, lulus uji kompetensi wartawan (UKW), dan mengikuti orientasi kewartawanan.

C. One Man One Vote, Tanpa Mandat:

Halaman:

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terpopuler

Terkini

x

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com

Komentar

Terpopuler