Blitar, NARASIBARU.COM - Satreskoba Polres Blitar perang peredaran pil gedek. Sebulan turun lapangan, berhasil ungkap 11 kasus dengan 14 tersangka.
Dari 14 tersangka itu, 1 di antaranya masih berstatus pelajar.
Meski masih pelajar, karena usia sudah 18 tahun kasusnya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ya, selama sebulan mulai awal Januari hingga akhir Januari ada 11 kasus. Sebanyak 14 tersangka kami tahan," kata Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (1/2).
Dia mengatakan dari hasil pengungkapan itu, sejumlah barang bukti juga barhasil disita.
Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Ini Respons Sandiaga Uno
Di antaranya barang bukti sabu-sabu 14 gram lebih, uang tunai Rp 2 juta, 12 ponsel, alat penghisap, timbangan, hingga korek api.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita obat keras berbahaya atau okerbaya dengan total 30.216 butir pil.
"Untuk pengungkapan ada yang ditangkap di Tulungagung ada pula dari Wlingi, Garum hingga Talun. Dan ini terus kami kembangkan karena pasti ada jaringannya," kata mantan wakapolres Polres Blitar Kota ini.
Nah dari hasil pemeriksaan itu, juga berhasil diidentifikasi jenis atau modus pengedaran.
Di antaranya modus ranjau alias meletakkan barang haram di tempat tertentu dan diambil pembeli.
Selain itu ada juga sistem tatap muka atau istilahnya dengan COD.
Untuk para penikmat barang haram atau pembeli beraneka jenis profesi. Mulai karyawan swasta hingga pengangguran.
Baca Juga: Optimisme Konsumen Terhadap Perekonomian Kediri Tetap Terjaga
"Makanya kami terus meningkatkan patroli. Harapannya mempersempit gerak pengedar," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution