Dinilai Langgar Aturan, Ratusan APK Parpol-Caleg Diturunkan Petugas Gabungan di Kota Blitar

- Jumat, 02 Februari 2024 | 17:30 WIB
Dinilai Langgar Aturan, Ratusan APK Parpol-Caleg Diturunkan Petugas Gabungan di Kota Blitar

Blitar, NARASIBARU.COM - Jelang masa tenang, petugas gabungan dari Bawaslu Kota Blitar dan Satpol PP mulai turun jalan. Sejumlah alat peraga kampanye atau APK pun diturunkan karena dianggap melanggar aturan.

Ratusan APK para calon legislatif atau caleg dan partai politik atau parpol itu diturunkan petugas gabungan dari Bawaslu Kota Blitar dan Satpol PP lantaran melanggar sejumlah aturan.

Sebab, ratusan APK dari caleg maupun parpol yang melanggar aturan itu karena dipaku di pohon hingga dipasang di tempat yang seharusnya steril, seperti di tempat fasilitas umum. Sehingga ditertibkan Bawaslu Kota Kediri dan Satpol PP.

"Hari ini kami menertibkan APK. Penertiban dilakukan dengan mengerahkan tim gabungan. Ditertibkan karena melanggar penempatan," ujar Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohammad Nur Aziz, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Lantik Kepala Satpol PP dan Kepala Dishub, PJ Wali Kota Batu Minta 6 Bulan Wajib Punya Inovasi Yanmas

Sebelum ditertibkan para pemasang atau parpol yang bersangkutan sudah diimbau mencopot sendiri. Karena pemasangannya dinllai menyalahi aturan.

Apalagi tak lama ada masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari. Usai briefing petugas gabungan menyebar ke tiga kecamatan.

Beberapa titik yang menjadi sasaran di antaranya di wilayah Kecamatan Sananwetan. Di kecamatan paling timur di Kota Blitar ini banyak APK dipaku di pohon. "Bukan hanya banner tetapi juga bendera partai," katanya.

Mohammad Nur Aziz menambahkan, sebelum penertiban bawaslu sudah memberi instruksi agar partai politik dan caleg melepas sendiri. Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tetap tak ada respon hingga akhirnya bawaslu bergerak.

Baca Juga: ASN Kemenag Jombang Diajak Menuju Perilaku Moderat Beragama, ini Tujuannya

Penertiban lanjutnya, bakal digencarkan ketika memasuki masa tenang atau tiga hari sebelum coblosan pada 14 Februari. Pada hari itu semua APK harus diturunkan.

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Editor : Muji Hartono

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar