Daftar Harga Terbaru Rokok per 1 Januari 2024 Mulai dari Jenis Kretek Hingga Cerutu

- Rabu, 20 Desember 2023 | 10:00 WIB
Daftar Harga Terbaru Rokok per 1 Januari 2024 Mulai dari Jenis Kretek Hingga Cerutu

NARASIBARU.COM-Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per 1 Januari 2024.

Dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, dipastikan harga rokok bakal naik pada tahun depan.

Untuk rokok elektronik, kenaikan harganya rata-rata sebesar 15 persen.

Baca Juga: Pengguna KRL Wajib Tahu! Ada Penyesuaian Jalur di Stasiun Manggarai Mulai Hari ini, Begini Perubahannya

Sedangkan untuk hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata naik sebesar 6 persen.

Hal itu tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Untuk lebih jelasnya, simak rincian perhitungan kenaikan harga rokok berdasarkan jenisnya mulai 1 Januari 2024:

Baca Juga: Orasi Singkat Aja Pake Catatan Kertas sebagai Contekan, Said Didu Kritik Pedas Gibran Rakabuming

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, dari sebelumnya Rp2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, dari sebelumnya Rp1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Komentar