SAWITKU-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha mulai 1 Januari 2024
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diundangkan 30 November 2023, pemerintah menetapkan lima lini bisnis yang berhak mengajukan diskon.
Kelima sektor tersebut yaitu perkebunan, perhutanan yang menyangkut hutan alam dan hutan tanaman, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, serta pertambangan mineral atau batu bara.
Baca Juga: Uji Coba 100 Persen Biomassa Cangkang Sawit Sukses, PLN Singkirkan Batubara
Di luar itu, sektor lain yang bisa mendapatkan diskon adalah lini usaha selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Diskon PBB yang ditawarkan pemerintah cukup menggiurkan, yakni mencapai maksimal 75% dan 100%.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”