NARASIBARU.COM - Mulai 1 Januari 2024, masyarakat tidak dapat bebas membeli liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram. Pembelian hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji pada Rabu (20/12/2023).
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Melansir Antaranews, Tutuka menjelaskan pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna maka dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Baca: Orang kaya dilarang beli LPG 3 Kg
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," jelas Tutuka.
Selanjutnya Tutuka memaparkan kebijakan baru ini dilakukan agar pemerintah dapat memastikan pendistribusian LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Sehingga subsidi yang besarannya terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Lebih lanjut, menurut Tutuka, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Baca: Pendatang dan WNA di Bali nikmati LPG 3 Kg
Menurutnya pemerintah dan PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berdasarkan data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca: LPG 3 kg subsidi haya untuk masyarakat tidak mampu
Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023.
Dalam Nota Keuangan tersebut pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Baca: Pemerintah percepat konversi motor listrik
Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Adapula Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,"ujar Tutuka.
Reporter: Nurakhmayani
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ruangkota.com
Artikel Terkait
Upaya Prabowo Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Terganjal Pola Teknokratis Lama
Gibran Ngoceh Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: Dia Keliru Karena Memang Sebetulnya Dia Sendiri Tidak Paham!
Kritik Pidato Monolog Wapres, Pakar UGM: Gibran Tak Mengerti Masalah Hilirisasi, Dia Enggak Paham
Wapres Gibran Kembali Bicara Soal Hilirisasi: Kaya SDA Saja Tak Cukup!