Gak Usah Bikin Baru! SIM Mati Bisa Diperpanjang Masa Berlakunya Besok, Simak Syaratnya Dulu Yuk!

- Selasa, 26 Desember 2023 | 10:30 WIB
Gak Usah Bikin Baru! SIM Mati Bisa Diperpanjang Masa Berlakunya Besok, Simak Syaratnya Dulu Yuk!

NARASIBARU.COM-Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis, bisa diperpanjang lagi pada 27-28 Desember 2023.

Dengan begitu, pemilik SIM tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.

Karena pada 27-28 Desember 2023 nanti, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.

Baca Juga: Deklarasi Ulama dan Kiai di Jawa Barat Dukung Pasangan AMIN: Jihad Konstitusi

Namun perlu diingat, dispensasi ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.

Perlu diketahui, jika pemilik SIM telat melakukan perpanjangan satu hari saja, maka diwajibkan membuat ulang dengan prosedur penerbitan SIM baru.

Adapun prosedur penerbitan SIM baru yakni pemohon harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Baca Juga: Sadis! Dibegal Penumpangnya Pakai Cutter, Leher Tukang Ojek di Pandeglang Alami Luka Robek 5 Cm

Disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.

Meski begitu, ada pengecualian jika dalam keadaan kahar.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," bunyi pasal tersebut.

Oleh karena itu, saat libur Nataru, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Komentar