NARASIBARU.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membukukan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun atau melebihi target yang ditentukan Sampai 27 Desember 2023 .
Tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp12,744 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menegaskan, Kanwil DJP Bali mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun.
Baca Juga: Dorong Badan Publik di Bali Menuju Keterbukaan Informasi
"Atau 102,27% dari target yang diberikan,"tandas Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.
Selain itu, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100% dari target tahun 2023
Untuk realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," sambungnya.
Baca Juga: Kondisi Pelabuhan Gilimanuk, Bali Jelang Tahun Baru 2024
Penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,83%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 15,53%.
Kemudian, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,56%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 11,31%, dan Industri Pengolahan sebesar 8,04%.
Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101.29% dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP).
Baca Juga: KEK Kura Kura Bali Bangun Mal Super Mewah dengan Nilai Rp1,5 Triliun Lebih
Rinciannnya, realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.
Pihaknya menyampaikan, hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.
Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak s.d. 19 Desember 2023 mencapai sebesar Rp362,3 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp150,4 miliar.
Baca Juga: Laptop Advan Pixelwar dan Workplus Sabet Penghargaan Selular Award 2023, Ini Spesifikasinya
Pada bagian lain, Kanwil DJP Bali hingga 18 Desember 2023 telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran, menerbitkan 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan dan 554 kegiatan pemblokiran serta melakukan 174 kegiatan penjualan barang sitaan.
Berdasar realisasi kegiatan, telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp150,4 miliar atau 111,92% dari target penagihan sebesar Rp134,3 miliar.
Selain itu, Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 WP, dengan rincian terdapat 26 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 14 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Royal Creative Market Ubud Disemarakkan Produk 11 UMKM Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga
Kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 7 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP sudah divonis dengan putusan PN, untuk tersangka 1 berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan.
Tersangka 2 berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp360.876.274 dan Sita/Lelang Aset subsidair kurungan 2 bulan.
”Progress kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP per 27 Desember 2023 telah tercapai sebanyak 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01% dari 1.244.728 NPWP terdaftar di Bali,” ujar Nurbaeti Munawaroh.
Baca Juga: 3.000 Penumpang Kapal Pesiar Oceania Nautica dan Norwegian Jewel Rayakan Tahun Baru di Bali
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan s.d 30 Juni 2024.
Terhitung 1 Juli 2024, nantinya seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Ditegaskan, seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).
Baca Juga: Fintech P2P Lending Permudah Pelaku UMKM Dapatkan Modal Usaha Karena Tanpa Agunan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: baliwara.com
Artikel Terkait
GAWAT! 4 Lembaga Asing Kompak Ramalkan Ekonomi Gelap Untuk Indonesia
Masyarakat Jangan Buru-buru Nilai Defisit APBN, Sri Mulyani: Ojo Kesusu
Ultimatum Luhut: Semua Harus Setuju Pembentukan Family Office!
Mantan Anak Buah Prabowo: Pemain Crude dan BBM Itu Donatur di Pilpres!