Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen Mulai Januari 2024, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru

- Selasa, 02 Januari 2024 | 15:01 WIB
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen Mulai Januari 2024, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru

NARASIBARU.COM-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen, mulai berlaku pada awal Januari 2024.

Aturan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Baca Juga: Gubernur Al Haris dan Pj Bupati Asraf Melayat ke Rumah Duka Korban Longsor di Kerinci

Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut menyatakan bahwa batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dalam pengaturan tersebut, pemerintah mempertimbangkan aspek-aspek seperti tenaga kerja pertanian dan industri rokok.

Baca Juga: BPS Ungkap Inflasi Desember 2023 Capai 0,41 Persen, Tertinggi Sepanjang Tahun

Keputusan ini juga didasarkan pada target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Peningkatan tarif cukai ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok, serta berdampak pada menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga: AP I dan AP II Resmi Merger, InJourney Airports Menjadi Operator Bandara Terbesar Kelima Dunia

Sebagai hasilnya, berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Rp 2.260 per batang (sebelumnya Rp 2.055)
Golongan II: Rp 1.380 per batang (sebelumnya Rp 1.255)
Sigaret Putih Mesin (SPM)

Baca Juga: Tingkat Kehadiran ASN Kota Jambi Mengejutkan: 15 Persen Terlambat, 2 Persen Tidak Hadir pada Hari Pertama Kerja 2024

Golongan I: Rp 2.380 per batang (sebelumnya Rp 2.165)
Golongan II: Rp 1.465 per batang (sebelumnya Rp 1.295)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Komentar