NARASIBARU.COM-Kepala Subdit Humas Ditjen Pajak RI, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa aturan pajak gaji pekerja pada tahun 2024 sebenarnya tidak mengalami perubahan substansial. Sebaliknya, aturan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung pendapatannya.
Menurut Inge, skema perhitungan yang berlaku sekarang dirancang untuk memudahkan wajib pajak. Dibandingkan dengan aturan sebelumnya di Pasal 21 yang melibatkan berbagai elemen seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan penghasilan setahun, skema saat ini menggunakan tarif rata-rata yang langsung diaplikasikan pada penghasilan bulanan.
"Ini memberikan tarif efektif yang dapat digunakan untuk perhitungan atau pemotongan sepanjang Januari hingga Desember. Penyesuaian dengan Pasal 17, yang sudah berlaku sebelumnya, akan dilakukan di akhir periode," ungkapnya dalam dalam perbincangannya kepada media, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca Juga: Eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
Inge menjelaskan bahwa aturan ini, meskipun tetap menjunjung tinggi hajat hidup orang banyak, memerlukan perhatian yang matang, karena Pemerintah tidak ingin membuat ketentuan yang tidak disetujui oleh pimpinan tertinggi.
"Sekalipun secara keseluruhan mungkin tidak banyak berubah, namun masih ada wajib pajak yang kesulitan dalam melakukan perhitungan pemotongan pajak pada pegawainya. Oleh karena itu, perubahan dalam perhitungan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak," jelasnya.
Inge juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat wajib pajak agar mereka tidak merasa kesulitan dalam menghitung pajak mereka.
Baca Juga: Wow, Kekerasan Seksual Anak Capai 3.000 Kasus di Tahun 2023
"Dengan adanya aturan baru ini yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Desember 2023 lalu dan berlaku sejak 1 Januari 2024, kami akan memberikan edukasi melalui berbagai media, termasuk Youtube," tandas Inge.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wowindonesia.id
Artikel Terkait
Upaya Prabowo Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Terganjal Pola Teknokratis Lama
Gibran Ngoceh Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: Dia Keliru Karena Memang Sebetulnya Dia Sendiri Tidak Paham!
Kritik Pidato Monolog Wapres, Pakar UGM: Gibran Tak Mengerti Masalah Hilirisasi, Dia Enggak Paham
Wapres Gibran Kembali Bicara Soal Hilirisasi: Kaya SDA Saja Tak Cukup!