SAWITKU- PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp132,44 triliun selama 2023.
Dari jumlah tersebut, Rp82,73 triliun adalah pembayaran untuk dana kompensasi kuartal I-III 2023, Rp49,14 triliun untuk 2022, dan Rp569 miliar untuk 2021.
Jumlah tersebut termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp13,13 triliun, sedangkan jika dikecualikan PPN, totalnya adalah Rp119,31 triliun.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Mayat Tenggelam di Rawa Dalam Kebun Sawit
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan triwulan III-2023," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Januari 2024.
Nicke menjelaskan, dana kompensasi berasal dari perbedaan harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dana tersebut diberikan sebagai kompensasi kepada Pertamina atas kegiatan penyaluran dua BBM tertentu, yaitu jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5, Guncang Laut Banda, Maluku Tengah
Nilai dari kompensasi tersebut telah melalui proses peninjauan (review) yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id
Artikel Terkait
Upaya Prabowo Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Terganjal Pola Teknokratis Lama
Gibran Ngoceh Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: Dia Keliru Karena Memang Sebetulnya Dia Sendiri Tidak Paham!
Kritik Pidato Monolog Wapres, Pakar UGM: Gibran Tak Mengerti Masalah Hilirisasi, Dia Enggak Paham
Wapres Gibran Kembali Bicara Soal Hilirisasi: Kaya SDA Saja Tak Cukup!