BISNIS PEKANBARU - Oscar Darmawan, CEO bursa kripto Indodax, mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali tarif pajak yang dikenakan pada aset kripto.
Adapun alasannya bahwa struktur pajak saat ini menghambat pertumbuhan industri.
“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto di Indonesia, antara lain pajak penghasilan sebesar 0,10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen, dan tambahan biaya penukaran, penyetoran, dan kliring sebesar 0,02 persen. stablecoin seperti USDT, diterapkan penggandaan pajak tambahan. Beragamnya pajak yang dikenakan mengakibatkan total beban pajak yang tinggi bagi investor, berpotensi menghambat industri kripto di Indonesia,” kata Oscar, Jumat.
Baca Juga: MG Motor Akan Meluncurkan Dua Model EV Buatan Lokal di Indonesia
Pajak kripto diterapkan pada Mei 2022, dan pemerintah memungut pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar ($15,87 juta) per Desember 2022.
Oscar menyoroti ketidakseimbangan tarif pajak industri kripto saat ini dibandingkan dengan pajak pasar saham.
“Pajak saham misalnya hanya sebesar 0,1 persen. Oleh karena itu, sebaiknya investor kripto di Indonesia dibebaskan dari PPN, seperti yang terjadi di industri saham,” saran Oscar.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”