Muncul Wacana Kenaikan Tarif KRL, Begini Penjelasan KCI

- Jumat, 12 Januari 2024 | 08:00 WIB
Muncul Wacana Kenaikan Tarif KRL, Begini Penjelasan KCI

NARASIBARU.COM-Sejak akhir 2022 lalu, wacana kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) sudah ramai dibicarakan.

Saat itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kenaikan tarif KRL kemungkinan dilakukan pada tahun 2023.

Namun hingga berakhirnya tahun 2023, rencana kenaikan tarif KRL ternyata belum dilakukan.

Baca Juga: Soal Halaman 29-33 Mapel IPS Kelas 10 Lengkap Kunci Jawaban Persiapan Ulangan UTS PTS dan Ujian Sekolah Semester Genap 2024

Terkait hal itu, Direktur Utama PT KAI Commuter (KCI) Asdo Artriviyanto angkat bicara.

Menurut Asdo, sampai saat ini pihak KCI masih menunggu kebijakan regulator (Kemenhub) soal kenaikan tarif KRL.

Karena untuk urusan tersebut, lanjut Asdo, merupakan ranahnya Kementerian Perhubungan.

"Itu masih di level regulator, kita kan operator hanya jalanin saja. Kalau secara sistem kita ikut dari regulator karena kita PSO, kalau pemerintah menetapkan kebijakan tarif kita, secara IT kita siapkan dan kita siap untuk melakukan itu," jelas Asdo saat diskusi di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Khutbah Jumat Kedua Bahasa Arab Siang Hari Ini 12 Januari 2024: Singkat dan Mudah Dibaca

Lebih lanjut, Asdo menambahkan bahwa layanan KRL Commuter Line merupakan layanan penugasan public service obligation (PSO).

Artinya, pihak KCI hanya menjalankan penugasan tersebut saja karena komponen tarifnya pun dihitung langsung oleh Kemenhub.

Asdo pun membeberkan struktur biaya PSO yang ditentukan Kemenhub yakni terdiri dari biaya operasi mulai dari bahan bakar, perawatan kereta, pembayaran kru, hingga margin keuntungan 10% untuk KCI.

Baca Juga: Tragis! Lantaran Tak Bisa Berenang, Bocah 13 Tahun di Semarang Tewas Usai Hanyut di Sungai Babon

"Jadi kita ini kan penugasan bahwa pengoperasian ini artinya kita ini biaya operasi semua ditanggung oleh pemerintah, jadi KCI ini mengoperasikan kereta pemerintah melalui penugasan. Jadi pembiayaannya itu adalah biaya operasi semua, baik itu BBM, perawatan, sarana prasarana, termasuk pembayaran krunya, plus margin 10 persen, itu sistem PSO," ungkapnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Komentar