Dianggap Tak Masuk Akal, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Tuntut Pemerintah Meninjau Kembali Undang-Undang Pajak Hiburan di Indonesia

- Jumat, 12 Januari 2024 | 17:00 WIB
Dianggap Tak Masuk Akal, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Tuntut Pemerintah Meninjau Kembali Undang-Undang Pajak Hiburan di Indonesia

BISNIS PEKANBARU - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyerukan uji materi terhadap undang-undang yang memberlakukan kenaikan besar pajak hiburan.

Dia mengatakan dunia usaha dikecualikan dari proses legislatif, dan menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang baru tersebut mungkin mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan secara luas.

“Ini merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan tidak memerlukan pendidikan tinggi sehingga penting bagi masyarakat luas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KEREN! Mulai Pertengahan Tahun 2024, Kendaraan VW Akan Mampu Berkomunikasi Dengan Pengemudi Melalui ChatGPT

Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak barang dan jasa tempat hiburan seperti kelab malam, tempat karaoke, bar, dan spa kini ditetapkan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 40 persen. 75 persen.

Sebelumnya, undang-undang telah mengatur pajak hiburan minimal 10 persen hingga maksimal 35 persen.

Baca Juga: Ingin Bersaing Dengan Perusahaan Eropa dan Amerika, Honda Luncurkan Rencana Untuk Mengeluarkan Jajaran Mobil Listrik Model Terbaru

Sukamdani mengungkapkan, pemangku kepentingan tidak diajak berkonsultasi sebelum peraturan tersebut dikeluarkan pada tahun 2022 dan berlaku efektif pada Desember 2023.

Ia mendesak pemerintah untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Asosiasi Spa & Wellness Indonesia, industri spa, dan Asosiasi Terapis Spa Indonesia. 

Hariyadi mengingatkan, usulan kenaikan pajak hiburan berpotensi memunculkan bisnis ilegal.

Baca Juga: Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Ekuador, Sebuah Stasiun Televisi Dibajak Oleh Pria Bertopeng, Disiarkan Secara Langsung

"Kalau dilihat dari struktur biayanya, niscaya akan berujung pada penutupan, kecuali jika memicu aktivitas ilegal," ujarnya.

Asosiasi pengusaha mengumumkan niatnya untuk mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tidak punya pilihan lain selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena rekan-rekan kami di Bali sudah merasakan dampaknya,” kata Sukamdani.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com

Komentar