Asosiasi Kripto Indonesia Incar Perubahan Peraturan Pasca Persetujuan ETF Bitcoin Spot AS

- Jumat, 12 Januari 2024 | 20:01 WIB
Asosiasi Kripto Indonesia Incar Perubahan Peraturan Pasca Persetujuan ETF Bitcoin Spot AS

BISNIS PEKANBARUKomisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui 11 Bitcoin Spot Exchange-Traded Funds (ETFs) untuk diperdagangkan di pasar, seperti yang diumumkan oleh Ketuanya, Gary Gensler, pada hari Kamis, 11 Januari 2024.

SEC telah memberikan lampu hijau untuk ETF Bitcoin Spot, termasuk yang berasal dari Grayscale, Bitwise, Hashdex, BlackRock, Ark Investments, 21Shares, Fidelity, Invesco, dan VanEck, antara lain.

Beberapa produk tersebut mulai diperdagangkan pada hari ini.

Baca Juga: Dari Lawan Menjadi Kawan: Prabowo Berkaca Mengenai Hubungannya Dengan Jokowi

Hingga Jumat pagi, harga Bitcoin (BTC) diperdagangkan pada kisaran $46,305 (Rp 720,27 juta) setelah mengalami penurunan dari level tertingginya di $48,983 pada sesi perdagangan Kamis.

“Kami menyambut dan memandang positif persetujuan Bitcoin Spot ETF pertama di Amerika Serikat oleh SEC. Ini merupakan langkah signifikan dalam pengakuan regulasi terhadap kripto dan merupakan momentum positif bagi seluruh industri kripto,” kata Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto.

Menurut Yudhono, persetujuan ini dapat memberikan sinyal kepada regulator di Indonesia bahwa kripto semakin banyak diadopsi oleh investor institusi dan masyarakat umum.

Baca Juga: Lemahnya Permintaan Konsumen, Samsung Mengalami Penurunan Laba Pada Kuartal 4

“Crypto telah menjadi instrumen investasi yang lebih matang dan tepercaya,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Mata Uang Kripto Indonesia (Aspakrindo), Yudhono berharap keputusan mengenai ETF akan mendorong regulator Indonesia untuk merumuskan peraturan yang lebih komprehensif untuk industri kripto.

Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi para pelaku industri kripto di tanah air.

Baca Juga: Dianggap Punya Masa Depan yang Cerah, Produsen Sepeda United Bike Incar Penjualan Motor Listrik Hingga 60 Ribu Unit di Tahun 2024

"Bayangkan jika lembaga keuangan tradisional besar di Indonesia diperbolehkan dan mengikuti jejak lembaga di Amerika Serikat. Misalnya, jika bank-bank besar di Indonesia mengalokasikan 0,1% neracanya ke Bitcoin, maka likuiditas di pasar kripto Indonesia akan meningkat secara signifikan. Bank-bank ini akan membeli Bitcoin dari pedagang resmi aset kripto di Indonesia,” ujarnya

Saat ini Aspakrindo masih menunggu peraturan pemerintah terkait peralihan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com

Komentar