Sejumlah Pedagang Keluhkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Bikin Omset Usaha Turun

- Senin, 15 Januari 2024 | 06:30 WIB
Sejumlah Pedagang Keluhkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Bikin Omset Usaha Turun

NARASIBARU.COM - Sejumlah pedagang sembako menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau, sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Rencana tersebut dinilai menyulitkan dan menghambat usaha mencari nafkah para pedagang sembako.

"(Aturan tersebut) menyulitkan lah! Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak," protes Aas, 24, pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Honda Vario 160 2024 Tampil Lebih Segar, Fitur Makin Canggih Performa Semakin Tinggi

Aas melanjutkan, sebagian besar pembeli rokok di warungnya membeli rokok secara eceran. Maka, Aas sangat keberatan apabila rokok dilarang secara eceran karena dapat mengurangi pendapatan warungnya secara signifikan.

"Saya tidak setuju (dengan aturan larangan jualan rokok eceran) karena dapat mengurangi penghasilan warung. Jadi nggak setuju lah aturan seperti itu," tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Yuni, pemilik Warung Madura di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Rencana larangan penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau dinilai berat sebelah dan memunculkan kegelisahan banyak pedagang.

Baca Juga: Samsung Galaxy A15 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 2 Jutaan, Baterai Tahan Hingga 2 Hari

"Dalam hati kecil saya terus terang, nggak menerima. Di warung saya itu jarang yang beli bungkusan," tuturnya.

Yuni juga khawatir perjuangannya merantau dari Madura ke Jakarta untuk mencari nafkah dengan berjualan akan sia-sia. "Kita kan jauh datang dari Madura untuk cari duit ke sini (Jakarta). Kita ini pejuang receh, kok begini hasilnya," curhatnya khawatir.

Begitu juga dengan rencana larangan pemajangan produk tembakau. Ia tidak setuju dengan aturan tersebut karena berdampak signifikan mendatangkan konsumen.

Baca Juga: Awali Tahun 2024, DAM Beri Potongan Diskon Hingga Rp500 Ribu untuk Pembelian Honda Vario 160

"Kalau nggak dipajang, ya bagaimana orang belanja ke tempat saya. Mereka tidak akan tahu saya jualan rokok," imbunya.

Di kesempatan berbeda, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwan, meminta agar besarnya kontribusi industri tembakau terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.

Hal ini lantaran industri hasil tembakau memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta multiplier effect di sektor lain, termasuk para pedagang UMKM.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar