NARASIBARU.COM-Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang berkembang terkait ketentuan bagasi, dalam hal ini penggunaan smart luggage atau jenis koper bertenaga baterai di dalam penerbangan, untuk itu Garuda Indonesia menyampaikan bahwa ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan.
Hal itu berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, sesuai dengan kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 (tujuh) kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.
Baca Juga: Garuda Indonesia Targetkan 15 Ribu Pengunjung di GUTF 2023
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery. Apabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.
"Namun, untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai," jelas Irfan melalui keterangan persnya, Kamis, 18 Januari 2023.
Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Umrah, Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan
"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," ujarnya.
Irfan juga menambahkan, pihaknya terus memberikan edukasi terhadap penumpang, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
"Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat," tuturnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Catatkan Peningkatan Pendapatan Hingga 48,32 Persen
Lebih lanjut, kami juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga sejalan dengan komitmen kami mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wowindonesia.id
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Banyak Menteri di Kabinetnya Belum Terima Gaji: Tapi Mereka Tidak Mengeluh, Saya Terharu!
GAWAT! 4 Lembaga Asing Kompak Ramalkan Ekonomi Gelap Untuk Indonesia
Masyarakat Jangan Buru-buru Nilai Defisit APBN, Sri Mulyani: Ojo Kesusu
Ultimatum Luhut: Semua Harus Setuju Pembentukan Family Office!