NARASIBARU.COM- Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat semenjak diberlakukan kewajiban pencatatan KTP setiap pembelian LPG 3kg sebanyak 608.029 warga Bali telah tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya dalam setiap pembelian tabung LPG 3 Kg.
"Jumlah tersebut merepresentasikan dukungan masyarakat akan subsidi tepat LPG 3kg," ungkap.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi dalam rilis Sabtu 27 Januari 2024.
Provinsi Bali memulai sosialisasi pembelian LPG menggunakan KTP sejak bulan Maret tahun lalu secara bertahap di tiap kabupaten/kota.
Baca Juga: Bali Diguncang Gempa M5,6 Berpusat Samudera Hindia Selatan Jawa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
“Status sosialisasi ditingkatkan yang tadinya periode Maret-Desember 2023 yang tidak membawa KTP tetap dilayani, mulai 1 Januari ini semua wajib membawa KTP," sambung Ahmad Rahedi.
Hanya saja, karena masih fase sosialisasi, yang sudah diinput NIK nya, ternyata tidak termasuk dalam warga kurang mampu berdasarkan database DTKE/P3KE Kementerian Sosial, tetap akan dilayani pangkalan bisa tetap membeli LPG 3kg,” ujar Ahad.
Sebagai bagian terintegrasi dari transformasi pendistribusian LPG 3 kg, langkah-langkah telah dilakukan untuk memastikan bantuan subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang membutuhkannya.
Baca Juga: Kemenkumham dan Ombudsman Bali Sepakat: Pelayanan Publik yang Transparan dan Efisien
Pembelian LPG 3 kg dapat terfokus pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat.
Terdapat 3,800 pangkalan LPG 3kg di Bali yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Gubernur Rp 18.000,-.
Disebutkan, jumlah tersebut jika dibagi dengan jumlah desa se-kota/kabupaten di wilayah Bali maka minimum terdapat 2-3 pangkalan per desa.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”