NARASIBARU.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya kepada ojek online atau ojol pada Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai. Tidak hanya ojol, bonus hari raya juga berlaku untuk kurir online.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebut besaran bonus hari raya yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik berlaku proporsional sesuai performa. Penghitungannya berupa 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun bonus hari raya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," tutur Yassierli.
Sebelumnya, Prabowo juga mengimbau kurir dan ojek online menerima bonus hari raya. Dia meminta bonus itu diberikan dalam uang tunai
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi Untuk Penerima Bansos: Berhenti Bikin Anak Kalau Tak Sanggup!
Upaya Prabowo Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Terganjal Pola Teknokratis Lama
Gibran Ngoceh Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: Dia Keliru Karena Memang Sebetulnya Dia Sendiri Tidak Paham!
Kritik Pidato Monolog Wapres, Pakar UGM: Gibran Tak Mengerti Masalah Hilirisasi, Dia Enggak Paham