NARASIBARU.COM - DPP PDIP buka suara terkait eksepsi atau nota keberatan tersangka Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Eksepsi itu menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Pacul membantah Jokowi menyuruh mantan Menteri Komunikasi dan Informati (Menkominfo) Johnny G Plate untuk korupsi.
“Apakah ada perintah misalnya mohon maaf, misalnya perintah ‘hey kamu ini lakukan korupsi’. Ya enggak mungkin ya toh. Ngawur itu,” kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Dia mengatakan Jokowi sebagai seorang presiden tentu wajar memberikan perintah kepada menterinya. Namun, dia meyakini perintah Jokowi kepada Plate itu bukan untuk melakukan korupsi.
“Namanya presiden tentu memberi perintah kepada pembantunya yang namanya menteri, tapi perintah yang mana,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR itu mengaku prihatin atas kasus yang menimpa kader Partai NasDem itu. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak boleh berpersepsi dalam kasus hukum itu, melainkan harus bicara fakta.
“Jadi kalau kita disuruh beropini kemudian disuruh berpersepsi yo jangan kasus hukum, kalau kasus politik boleh berpersepsi,” pungkas Pacul.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Aduan KPK Kunci Buka Kotak Pandora, Jaksa Agung Wajib Mundur jika Jampidsus Terbukti Korupsi
TERKUAK! Pertemuan Jaksa Agung Hingga Subuh Kasus BBM Pertamina: 3 Tamu Batikan, Tuan Rumah Pakai Kaos Calvin Klein
Diperiksa Kejagung, Ahok Ngeles Lagi soal BBM Oplosan
Ridwan Kamil Mendadak Hilang Pasca Penggeledahan KPK, Padahal Golkar Mau Bantuan Hukum