NARASIBARU.COM -Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan, Panji Gumilang belum tentu menjadi tersangka dalam kasus hukum dugaan penodaan agama yang sedang dijalaninya.
Jamin menyebut meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) sudah terbit, Panji Gumilang masih mungkin terbebas dari status tersangka.
"Berdasarkan bukti yang ada nanti belum tentu dia sebagai tersangka terkait dengan pasal 28 tersebut ya, yang pasal 45 pemidanaannya," kata Jamin dalam keterangannya, dikutip Liberte Suara, Kamis (20/7/2023).
Menurut Jamin, SPDP merupakan sebuah tahap dalam memulai suatu penyelidikan. Sebab itulah SPDP bukan merupakan keterangan status terhadap seorang terlapor dalam satu kasus hukum.
"Jadi makanya, SPDP ini baru dimulainya suatu penyidikan ... Jadi menurut keputusan MK itu 130 minimum tiga hari sejak penetapan penyidikan," tuturnya, menambahkan.
Sebab itulah, ujar Jamin, Panji Gumilang masih harus melewati sejumlah tahap untuk dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama.
"Maka para pihak apa pelapor dan terlapor dan para jaksa sampaikan SPDP dan wajib itu ya tujuh hari sejak dimulainya," ungkap Jamin.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mobil Mewah Ford Mustang hingga Alphard Milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi
Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?