NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan seorang tersangka penyuap perkara di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023 telah hadir menyerahkan diri didampingi pengacaranya, Senin (31/7).
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merespon kehadiran tersangka Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Betul, satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (31/7).
Ali memastikan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka.
"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," pungkas Ali.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Mulsunadi Gunawan (MG) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.15 WIB. Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB, Mulsunadi dan pengacaranya langsung memasuki ruang pemeriksaan di lantai dua.
Mulsunadi telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dengan menangkap 11 orang. Namun demikian, Mulsunadi tidak turut terjaring tangkap tangan.
Seperti diberitakan, Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).
Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).
KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?