NARASIBARU.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Panji Gumilang langsung ditahan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji ditahan usai penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Selasa (1/8/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2023).
Ramadhan menjelaskan pihaknya menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan penyidik tengah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 17 ahli terkait perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal di Lapas, Siapa yang Bayar Kerugian Negara?
TII Ungkap Kejanggalan Penyewaan Privat Jet KPU saat Pemilu 2024, Ada Dugaan Mark Up Capai Rp 19,29 Miliar
Cetak Jaksa Berkarakter, Kejagung Libatkan ESQ Corp
Sergap Buronan Narkoba di Aceh, Satu Polisi Tertembak