NARASIBARU.COM -Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY) resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut diusut setelah mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah menetapkan status tersangka.
"Sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (11/8).
Tersangka yang dimaksud, yakni Den Yealta (DY) dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. Den Yealta diduga melakukan korupsi kuota rokok.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Asep.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?
Pakar HTN Ini Beberkan Kondisi-Kondisi Pemakzulan Wakil Presiden
“Dokumen Rusia” Kembali ke PDIP, Skandal Petinggi Negeri Akan Dibongkar?