NARASIBARU.COM -Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mayapada. Padahal seharusnya dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 untuk dugaan suap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.
Sedianya Aswad ditahan mulai Kamis (14/9) hari ini.
"Informasi yang kami terima, berdasar pemeriksaan dokter, tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke rumah sakit," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis malam (14/9).
KPK sendiri sedianya menggelar konferensi pers penahanan Aswad Sulaiman pukul 20.00 WIB tadi. Akhirnya batal.
Berdasarkan informasi, kesehatan Aswad Sulaiman drop saat disodori surat penahanan. Aswad sendiri belum sempat menandatangani surat penahanan itu.
Perkara yang menjerat Aswad Sulaiman merupakan perkara tunggakan masa kepemimpinan KPK sebelumnya. Dia diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.
Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. Dalam perkaranya, dia diduga merugikan negara hingga mencapai Rp2,7 triliun, dan menerima suap sebesar Rp13 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
GERAM Jokowi Kerap Diserang Fitnah, Rampai Nusantara Pertimbangkan Bawa ke Ranah Hukum!
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Bahas Kelanjutan Kasusnya
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mobil Mewah Ford Mustang hingga Alphard Milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi