NARASIBARU.COM -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terus mengingatkan anak buahnya agar selalu hati-hati dalam menjalankan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia.
Artinya, Johnny mengingatkan agar bahan material benar-benar diperhatikan saat membangun di wilayah 3T.
"Saya juga menyampaikan kepada Bakti PMO (project management officer) dan penyedia bahwa karena ini dilaksanakan di wilayah 3T, maka perlu memperhatikan manajemen material agar jangan sampai materialnya hilang di kampung-kampung atau di hutan-hutan," kata Johnny di ruang Prof M Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Terakhir, demi melancarkan proses pembangunan, Johnny meminta kepada anak buahnya yang menjalankan proyek ini untuk melibatkan putra-putri daerah saat membangun.
"Ketiga yang selalu sampaikan adalah dalam rangka transfer teknologi untuk melibatkan putra-putri lokal," ucap Johnny.
Dalam sidang ini, Plate diperiksa sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain yakni terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
11 Orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya Johnny G Plate (Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020) dan Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment).
Selanjutnya, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Windi Purnama (Orang kepercayaan Irwan Hermawan), Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima), Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo)Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo) dan Jemy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ternyata Modus Korupsi PUPR OKU, Anggaran Disunat 32 Persen untuk Bagi-bagi Proyek DPRD
Sejumlah Aset Disita KPK, Ridwan Kamil Beri Pengakuan Mengejutkan kepada kepada Petinggi Golkar
OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan
Bupati Teddy Meilwansyah Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, Lolos OTT KPK