NARASIBARU.COM - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dilayangkan TPDI terkait dengan dugaan kolusi dan nepotisme di balik putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Koordinator TPDI Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!