Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Tuding Pimpinan KPK Alex Marwata Sebar Hoax Soal Tersangka

- Senin, 18 Desember 2023 | 15:00 WIB
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Tuding Pimpinan KPK Alex Marwata Sebar Hoax Soal Tersangka

LIHATJAMBI – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membeberkan masalah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej mempermasalahkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait penetapan tersangkanya.

Baca Juga: Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep: PSI Fokuskan Program Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Pasalnya, Eddy menilai Alexander Marwata menyebarkan berita bohong atau hoax terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pernyataan itupun disampaikan oleh kuasa hukum Eddy dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). Awalnya, pihak Eddy mengatakan penetapan tersangka Eddy dilakukan pada akhir Oktober 2023.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Kini Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK Bakal Digelar Siang Ini

"Bahwa jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan," kata kuasa hukum Eddy.

Baca Juga: Cawapres Cak Imin Janji Modali Anak Muda Rp10 Juta Tanpa Bunga Bila Menang di Pilpres 2024

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sedangkan, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.

"Bahwa sebaliknya, jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," tuturnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Ibu Hamil di Tanjab Barat Terkena Tembakan Peluru Nyasar Saat Jualan, Pengobatan Ditanggung Sampai Sembuh

Selanjutnya, Kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya, Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.

"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I," kata kuasa hukum Eddy.

Baca Juga: Begini Kronologi Ibu Hamil di Tanjab Barat Terkena Tembakan Peluru Nyasar Saat Jualan, Pengobatan Ditanggung Sampai Sembuh

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar