NARASIBARU.COM - Nasib kurang beruntung dirasakan Andi Rusliadi Raffi, pengusaha di Kota Batam. Niat hati ingin mencari keuntungan, ia malah menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya.
Raffi menceritakan, awalnya ia ditawari untuk berinvestasi di bisnis penjualan laptop seken di Batam dan Jakarta.
Andi Rusliadi Raffi, kini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara, 460/Pdt.G/2023/PN Btm.
Raffi mengajukan gugatan terhadap kerugian yang ia derita kepada rekan bisnisnya yaitu AIF tergugat 1, ANFR tergugat 2, dan ZI tergugat 3.
Raffi menceritakan, awal mula dirinya berinvestasi dengan tergugat untuk bisnis penjualan laptop.
Untuk investasi awal Raffi, menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada tergugat 1, dengan perjanjian profit sharing (bagi untung).
Tergugat 1 menyerahkan keuntungan sebesar Rp60 juta setiap bulan, selama beberapa bulan sejak investasi tanamkan.
Awalnya semua berjalan lancar, karena itu tergugat 1 kembali mengajukan permintaan penambahan modal atau nilai investasi.
Ia menyerahkan modal sebanyak 5 kali, hingga mencapai Rp 2,1 miliar, dan dilakukan perjanjian secara hukum yang diketahui Notaris.
"Awalnya lancar pembagian profit itu, Namun, setelah uang investasi saya masuk sampai Rp 2,1 miliar, sudah mulai macet," ungkap Andi Raffi.
Karena tidak menerima keuntungan dari bisnis seperti yang dijanjikan, ia kembali menghubung tergugat 1 untuk menanyakan perkembangan bisnis laptop seken.
Tergugat beralasan bahwa, bisnis jual beli laptop itu bangkrut, sehingga tidak ada lagi pembagian profit.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
Febri Kebangetan Dua Kali Bela Terdakwa Korupsi, Pernah Dicekal di Kasus SYL
Pernyataan Kapuspenkum Tak Sejalan dengan Semangat Presiden Prabowo Berantas Korupsi
Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut
GERAM Jokowi Kerap Diserang Fitnah, Rampai Nusantara Pertimbangkan Bawa ke Ranah Hukum!