PUBLIKSATU, JAKARTA - Setelah pemberitaan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Imelda Herawati dari Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan.
Firli Bahuri mengatakan, sesungguhnya isi putusan hakim tidak demikian. “Saya kaget mendengar berita hari ini: permohonan praperadilan Firli ditolak. Saya kaget (karena) putusan pengadilan tidak seperti itu bunyinya,” jelas Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan itu di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Menurut Firli Bahuri, berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati, permohonan praperadilan yang diajukannya diterima, bukan ditolak juga bukan tidak dikabulkan. “Permohonan Pemohon bukan ditolak, tapi tidak diterima,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Setelah Terjaring OTT KPK, Istri dan Anak Gubernur Malut Terbang ke Jakarta
Firli juga mengucapkan terima kasih pada awak media yang mengikuti perkembangan sidang praperadilan dari awal hingga akhir. “Saya berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengikuti perkembangan ini,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Sudah Amankan 18 Orang yang ikut terjaring dalam OTT Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Lebih lanjut, Firli mengutarakan komitmennya untuk ikut mengawal NKRI sebagai negara hukum. “Seperti yang sudah saya sampaikan di awal, mari kita ikuti proses hukum ini. Mari kita kawal negara hukum atau rechstaat, bukan machstaat atau negara kekuasaan,” pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
“Dokumen Rusia” Kembali ke PDIP, Skandal Petinggi Negeri Akan Dibongkar?
Rocky Gerung Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Legal: Dia Tidak Sanggup Memikul Beban Berat Seorang Wapres
Pakar Hukum UGM: Ada Tiga Celah Impeachment Gibran, Salah Satunya Ijazah!
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal di Lapas, Siapa yang Bayar Kerugian Negara?