Wajib Ganti Kerugian Negara Rp 1 Miliar Lebih
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peradilan Kepala Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto nonaktif Sugiarto menginjak tahap putusan, Selasa (19/12).
Dinyatakan terbukti menyelewengkan APBDes tahun 2021-2022, Sugiarto dijathui hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa mesti mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Sidang agenda putusan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya ini dipimpin ketua majelis hakim Marper Pandiangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Novrian dan Joko Sejati, hadir dipersidangan secara langsung. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Kejati Jatim.
’’Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, Selasa (19/12).
Selain itu, lanjutnya, Sugiarto mesti mengganti kerugian negara senilai Rp 1.002.519.000. Hukuman ini tak lain mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan JPU pada terdakwa.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!