JurnalNews - Tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.
Oleh karena itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah Firli kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 21 Desember 2023.
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Prediksi Manc City vs Fluminense di Final Piala Dunia Antarklub 2023, Lihat Head to Head dan Line Up
Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, ungkap Ade Safri.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!