AKURAT.CO, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian baterai tower Area BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kab. Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut baik pencuri maupun penadah.
Baca Juga: Sambut Nataru, Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Salatiga
"Kami berhasil mengankan DS (32) warga Kedungwringin Patikraja, Kab. Banyumas, sebagai tersangka pencurian dan YA (31) warga Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka penadahan", ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Juma'at (22/12).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (29/11/23) sekira pukul 22.00 Wib, Pelapor dari pihak PT XL Axiata mendapati tower di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas Kab.Banyumas yang dalam kondisi mati.
Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH sudah hilang pada tempatnya.
"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polsek Banyumas dengan total kerugian senilai 19.680.000 rupiah," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka DS merupakan ex karyawan PT. MITRA KARSA UTAMA yang merupakan mitra dari PT. XL Axiata.
Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan cara meminjam kunci selter kepada penjaga tower kemudian masuk area tower kemudian mengambil baterai tersebut.
Baca Juga: Om Jack Sambangi Pasar Johar, Dampak El Nino dan Kenaikan Harga Menjadi Keluhan Pedagang
"Setelah melakukan pencurian, 4 (empat) buah baterai tower jenis lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam oleh pelaku DS dijual kepada YA (penadah) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per battery dan mendapatkan uang 10 juta rupiah," jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 (satu) buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.
Dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian battery di tower lain diantara tower di Tower Gubug Kuning Kedungwringin Kec Patikraja, Tower XL Karanggintung Sumbang, Tower Jl Hr Bunyamin Pabuaran Kec. Purwokerto Utara, Tower Karangklesem Kec Purwokerto Selatan dan Tower XL Desa Pageraji Kecamatan Cilongok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jateng.akurat.co
Artikel Terkait
GERAM Jokowi Kerap Diserang Fitnah, Rampai Nusantara Pertimbangkan Bawa ke Ranah Hukum!
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Bahas Kelanjutan Kasusnya
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mobil Mewah Ford Mustang hingga Alphard Milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi